Untuk Kesejahteraan Petani, Provinsi Kalsel Wajibkan Benih Sawit yang Masuk Diperiksa BPSBP

Untuk Kesejahteraan Petani, Provinsi Kalsel Wajibkan Benih Sawit yang Masuk Diperiksa BPSBP
Ilustrasi kecambah sawit. (Foto istimewa)

BANJARBARU, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) mewajibkan semua benih atau kecambah kelapa sawit yang berasal dari provinsi lain diperiksa petugas terkait.

Salah satu contohnya adalah pemeriksaan benih kelapa sawit varietas TN-1 yang berasal dari pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan hendak dimasukkan ke Provinsi Kalsel.

Kecambah sawit dari salah satu produsen di Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan dari para petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalsel.

Proses pemeriksaan yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu dilakukan terhadap benih sawit yang diproduksi oleh PT Bakti Tani Nusantara (BTN) dan akan dibesarkan oleh CV Gunung Putri, penangkar benih resmi yang berada di Kabupaten Tanah Laut.

Pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPSBP Kalsel yang berlokasi di Banjarbaru, meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik benih, guna memastikan legalitas, mutu, dan kesesuaian standar teknis sebelum benih ditanam.

Pejabat terkait di BPSBP Kalsel mengatakan, kegiatan pemeriksaan kecambah sawit itu merupakan bagian dari komitmen Disbunak Provinsi Kalsel untuk memastikan bahwa benih yang beredar di masyarakat adalah benih unggul dan terpercaya.

Pihak BPSBP Kalsel menilai proses pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit yang produktif dan berkelanjutan.

Tidak heran kalau proses pemeriksaan itu dilakukan, karena pihak BPSBP Kalsel menjalankan sendiri menjalankan motto satu benih unggul bersertifikat, selanjung harapan untuk masyarakat perkebunan sejahtera. (jun/mediaperkebunan)

Berita Lainnya

Index