Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Ketua Umum DPP Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen YP memberi apresiasi dan dukungan penuh kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hal ini terkait sikap tegasnya yang sudah mengingatkan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
Bahkan Nusron memberi peringatan keras, jika tidak ditunaikan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas hingga pencabutan HGU.
Lahan plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola berdasarkan pola kemitraan antara perusahaan perkebunan besar (inti) dan petani lokal (plasma).
"Sikap tegas Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid ini, sangat positif dan patut didukung. Sebab itulah yang terjadi sekarang, banyak perusahaan pemegang HGU, tidak menunaikan kewajiban konsesi 20 persen tersebut," ujar Harmen saat berbincang bersama BGNNEWS.CO.ID, Senin (27/10/2025).
Dikatakan Harmen, saat ini sangat diperlukan sikap dan tindakan tegas pemerintah, terhadap perusahaan yang membandel. Agar mereka segera menunaikan kewajiban konsesi yang dimaksud.
"Saya senang dengan pernyataan Pak Menteri yang akan mencabut izin HGU, bagi perusahaan yang membandel. Memang itu langkah tepat dan sudah seharusnya begitu. Biar ada efek kejut juga kepada perusahaan yang membandel," tambahnya.
Disebutkan juga, jika memang nanti ada perusahaan yang akhirnya diberikan sanksi pencabutan izin HGU, maka lahan tersebut disarankan untuk diberikan kepada masyarakat sekitar.
"Dengan begitu, sangat membantu ekonomi masyarakat. Sementara hal-hal teknis, kita siap bantu untuk pendampingan kepada petani," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pernyataannya mengatakan bahwa aturan konsesi 20 persen sudah sangat jelas dan terang.
“Plasma itu wajib hukumnya. Ternyata masih banyak perusahaan yang tidak taat. Kalau perlu, izin akan HGU kami cabut,” ujarnya.
Nusron mengatakan, pengembang perkebunan sawit maupun komoditas lainnya kadang mencoba mengakalinya dengan mengambil plasma dari luar wilayah HGU.
Praktik tersebut ia sebut bertentangan dengan tujuan keadilan ekonomi bagi warga lokal.
“Plasma itu harus dari HGU mereka, bukan ambil dari lahan lain. Ini akan kami tertibkan,” katanya.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan dilibatkan dalam pengetatan pengawasan.
“Kami akan teliti satu per satu. Saat pengajuan perpanjangan HGU, mereka wajib tunjukkan pemenuhan plasmanya,” kata Nusron. (bgnnews/ksi)