Kampar, BGNNEWS.CO.ID - Tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang dipimpin Analis Tindak Pidana Korupsi, Fildan Ismayadin, didampingi oleh anggota tim, Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian turun ke Kabupaten Kampar, Rabu (29/10/2015).
Kedatangan tim dari KPK ini dalam rangka melakukan penilaian, verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap penerapan prinsip antikorupsi Desa Salo.
Untuk diketahui Desa Salo, Kabupaten Kampar ini dijadikan sebagai desa percontohan desa antikorupsi.
Usai acara, Analis Tindak Pidana Korupsi, Fildan Ismayadin yang dihubungi wartawan mengatakan, bahwa kehadiran KPK tidak hanya sekadar untuk melakukan penilaian, tetapi juga untuk melihat semangat dan komitmen seluruh pihak dalam membangun integritas di tingkat desa.
Korupsi merupakan hambatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sejak tahun 2021 KPK telah meluncurkan program Desa Antikorupsi sebagai bentuk upaya pencegahan yang dimulai dari tingkat paling dasar, yaitu desa.
Dalam proses verifikasi dan kunjungan lapangan, KPK menggunakan 18 indikator penilaian yang menjadi tolok ukur dalam program Desa Antikorupsi. Indikator tersebut mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa indikator utama, meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kampar, Febtinaldi Tridarmawan SSTP MSi yang dihubungi wartawan menyampaikan, bahwa sebelumnya pada tahun 2023, Desa Pulau Gadang di Kecamatan XIII Koto Kampar telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Tahun ini, program tersebut diperluas ke seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar yang mengusulkan Desa Salo sebagai calon desa antikorupsi. (yos/bgnnews)