Program Penghapusan Denda PBB Diperpanjang Hingga Desember 2025

Program Penghapusan Denda PBB Diperpanjang Hingga Desember 2025
Masyarakat mengakses layanan perpajakan di Bapenda Kota Pekanbaru, Jumat (31/10). (foto bgnnews/arifin)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Karena kondisi ekonomi masyarakat belum pulih, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan denda hingga 0 persen hingga 31 Desember 2025.

''Pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, bapak wali kota meminta kita untuk memperpanjang kembali penghapusan denda PBB. Dengan perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan yang ada,'' kata Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan dihubungi bgnnews.co.id, Jumat (31/10/2025).

Program ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan daerah, Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota H Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan kota.

Banyak stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru bagi para wajib pajak. Mulai dari diskon PBB untuk pensiunan, dan kategori pajak lainnya.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan kota.

Bapenda Pekanbaru telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital. Diantaranya melalui berbagai kanal pembayaran seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. (fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index