Minyak Jelantah asal Indonesia Bahan Terbagus Pembuatan Bioavtur

Minyak Jelantah asal Indonesia Bahan Terbagus Pembuatan Bioavtur
Ilustrasi minyak jelantah. (Foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Minyak goreng bekas atau minyak jelantah asal Indonesia ternyata sudah mendunia, dan diakui sebagai yang terbaik nomor 1. termasuk untuk bahan pembuatan bioavtur atau sustainable aviation fuel (SAF) untuk industri penerbangan.

''Sayangnya, meski terbaik namun sampai saat ini semua pengajuan pihak luar negeri itu seperti tidak memiliki gema di dalam negeri,'' ucap Ketua Asosiasi Pengumpul Jelantah untuk Energi Baru Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, hari ini.

Kata Matias Tumanggor, minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang ada di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

''Tetapi baru digunakan untuk bahan-bahan lokal yang lain seperti bahan baku, bahan lilin, dan sebagainya,'' ucap Matias Tumanggor saat berbicara dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) yang digelar di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta.

Matias Tumanggor menjelaskan, tentang tantangan dan strategi pengumpulan UCO dengan berbagai latar belakang yang ada. Dirinya mengatakan, potensi jelantah Indonesia cukup besar dan memiliki kualitas terbaik nomor 1 di dunia.

''Hal ini sebagai pengakuan dari mitra di luar negeri, dan dibuktikan oleh masyarakat Indonesia dengan sertifikasi halal yang dimiliki oleh setiap hotel, restoran, dan kafe,'' ungkap Matias Tumanggor.

“Di samping itu, bahan yang mereka gunakan adalah 95 persen minyak goreng berbahan nabati, karena asasnya adalah halal,'' tutur pria asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini lebih lanjut.

Berbagai upaya, telah dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak goreng. Pihaknya mengumpulkannya selama ini sejak 2010, otomatis produksinya secara tidak langsung akan meningkat.

Di samping itu, pihaknya melihat adanya ketidakpastian pemanfaatan di dalam negeri, serta para pelaku usaha pengumpul UCO yang tidak terorganisir dan ilegal. (jun/mediaperkebunan)

 

 

 

Berita Lainnya

Index