Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat Standar Operasional Prosedur, saat terjadi peristiwa kebakaran. Dimana petugas pemadam kebakaran (Damkar) paling lambat 7 menit setelah menerima laporan harus sudah sampai di lokasi kejadian.
Inilah kegunaannya nomor pengaduan layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) perlu disosialisasikan. Demikian dikatakan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar pada bgnnews.co.id usai pimpin launching mobil sosialisasi nomor pengaduan kebakaran di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Jalan Teratai, Rabu (19/11/2025).
Adapun nomor pengaduan Damkar Pekanbaru tersebut yakni 0761-22382. Warga bisa mengakses nomor pengaduan ini jika terjadi peristiwa kebakaran.
Sementara sosialisasi ini dilakukan agar warga Kota Pekanbaru bisa mengetahui dan menyimpan nomor pengaduan Damkar Kota Pekanbaru. Sehingga saat terjadi peristiwa kebakaran, warga bisa langsung menelpon pihak damkar.
Ke depan pihaknya akan berkeliling ke tengah masyarakat, instansi, lingkungan sekolah untuk menyosialisasikan nomor pengaduan damkar ini. (fin/bgnnews)