Pengamat Hukum Unilak : Pengrusakan Fasilitas Umum Milik Negara Bisa Dipidana

Pengamat Hukum Unilak : Pengrusakan Fasilitas Umum Milik Negara Bisa Dipidana
Dosen Fakultas Hukum Unilak, Dr Andrizal SH MH. (foto bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Sejumlah masyarakat sangat menyayangkan ada pengrusakan fasilitas umum milik negara. Seperti pembongkaran jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Baca juga : Jembatan Drainase yang Dibongkar Kontraktor Kembali Diperbaiki

Dr Andrizal SH MH, pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang diminta tanggapan oleh bgnnews.co.id, Selasa (18/11/2025) menjelaskan, pengrusakan fasilitas umum milik negara secara hukum bisa di pidana.

''Merusak fasilitas umum milik negara walaupun yang bersangkutan yang membangun, namun ini bukanlah perbuatan bijak. Sikap elegan adalah tempuh melalui mekanisme perundingan atau mekanisme hukum yang berlaku,'' kata dosen Fakultas Hukum Unilak ini lagi.

Dijelaskannya, tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban umum.

Perbuatan vandalisme (tindakan merusak atau menghancurkan properti, baik milik umum maupun negara tanpa izin) dapat menimbulkan kerugian materiil dan gangguan terhadap kenyamanan warga, sehingga penanganannya menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang.

Untuk itu, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut. Penerapan hukuman dimaksudkan sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap masyarakat agar ketertiban dan keamanan publik tetap terjaga. Berikut penjelasannya.

Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 mengatur penghancuran atau perusakan barang milik orang lain. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga mengatur tindak pidana vandalisme melalui Pasal 521. Ketentuan ini memberikan ancaman pidana yang sama bagi pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Ditambahkannya, informasi yang didapatinya, pengrusakan jembatan itu dilakukan pihak kontraktor karena terkait pembayaran (tunda bayar). Mengenai hal ini, kata Andrizal, ada mekanisme hukum  keperdataan terkait kontrak kerja.

''Bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait kontrak kerja, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan,'' ungkapnya. (fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index