Buang Sampah Sembarangan, LPS Sialang Rampai Diberi Peringatan

Buang Sampah Sembarangan, LPS Sialang Rampai Diberi Peringatan
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra. (foto bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Karena membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025), Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim diberi sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

''Pengurus LPS mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari DLHK Pekanbaru, usai kedapatan membuang sampah sembarangan. Teguran ini karena tindakan mereka tidak sesuai dengan prosedur,'' kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025).

Hasil pemeriksaan pihaknya, pengelola LPS nekat membuang sampah di lahan kosong tersebut karena ingin mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah di lokasi gotong royong massal.

''Niat mereka memang baik. Namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan,'' kata Reza.

Pihaknya juga mengingatkan LPS agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional LPS jika masih didapati kejadian serupa. (fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index