Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Sekitar 246 jaksa dijajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Nasional di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).
''Kegiatan ini untuk pembekalan para jaksa jelang berlakunya KUHP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026. Pembekalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh jaksa dalam menangani perkara berdasarkan aturan baru,'' kata
Kepala Kejati Riau, Sutikno SH yang dihubungi wartawan, Sabtu (15/11/2026).
Selain materi terkait KUHP, para jaksa juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik korupsi dan auditor yang kerap terjadi di lapangan. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara korupsi.
Melalui kegiatan ini, ia berharap sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan, penyidik dan auditor dapat berada pada pemahaman yang sama. (jdi/bgnnews)