Gubri Abdul Wahid Ditahan di Rutan Berbeda dari Kedua Anak Buahnya

Gubri Abdul Wahid Ditahan di Rutan Berbeda dari Kedua Anak Buahnya
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11). (foto screenshot live jumpa pers)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/11/2025) siang, Gubernur Abdul Wahid (AW), Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam langsung ditahan. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda.

Baca juga : KPK Ungkap Gubernur Abdul Wahid Diduga Terima Fee Rp4,05 Miliar

''Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025 mendatang. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan MAS dan DMN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,'' kata Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid dan dua lainnya itu terkait kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka, setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 F dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index