ASN di Kabupaten Siak Belum Gajian Berbulan-bulan, Ini Penyebabnya

ASN di Kabupaten Siak Belum Gajian Berbulan-bulan, Ini Penyebabnya
Bupati Siak Dr Afni Z berikan keterangan terkait keterlambatan gaji ASN, Rabu (5/11). (foto bgnnews/antonius)

Siak, BGNNEWS.CO.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengeluhkan belum cairnya gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama beberapa waktu terakhir.

Menurut salah seorang ASN dilingkungan Pemkab Siak yang tak mau namanya diekspos mengeluhkan keterlambatan pencairan TPP. ''Biasanya kalau ada masalah seperti ini, Bupati ada menyampaikan lewat kontennya di media sosial. Sekarang tidak ada kabar apa-apa, jadi kami bingung,'' ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan pada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Ucok Indor menyebutkan, belum keluarnya TPP ASN tersebut akibat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang dalam masa pemeliharaan (maintenance).

''Ya bang, saat ini sistem SIPD Kementerian lagi maintenance, jadi tidak bisa digunakan. Kalau dulu Simral itu di bawah kendali BPKAD, jadi kalau ada error bisa cepat ditangani. Sekarang karena SIPD dipegang Kemendagri, kalau maintenance begini kita harus menunggu entah sampai kapan. Kasihan teman-teman ASN yang belum gajian dan banyak bergantung pada tunjangan tambahan penghasilan,'' katanya.

Gangguan SIPD ini, bukan hanya menghambat pencairan TPP ASN, tetapi juga berdampak pada pembayaran ke pihak ketiga atau penyedia jasa kegiatan di lingkungan Pemkab Siak.

Hal senada juga disampaikan Kabid BKD Kabupaten Siak, Rori. Menurutnya, bahwa gangguan sistem tersebut menghambat proses administrasi keuangan daerah.

''Ada beberapa hal yang terganggu, seperti pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Gangguan ini sudah berlangsung sekitar tiga hari terakhir,'' jelasnya.

Sementara Bupati Siak, Dr Afni mengeluarkan pernyataan resmi terkait gangguan SIPD Kemendagri. ''Saya sudah mendapatkan laporan perihal penyaluran gaji pegawai dan honorer yang terkendala akibat gangguan pada SIPD Kemendagri. Untuk diketahui, gangguan ini bukan pada sistem di Pemkab Siak, namun terjadi secara nasional,'' kata Bupati dalam keterangan resminya.

Bupati juga menyebutkan beberapa langkah yang telah diambil. Antara lain, pertama melaporkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, terkait dampak gangguan SIPD terhadap kelancaran pembayaran gaji pegawai yang berpotensi memengaruhi ekonomi lokal.

Kedua, berkoordinasi dengan Kepala Pusdatin Kemendagri, yang mengakui adanya masalah sistem dan sedang melakukan perbaikan dan ketiga mengantarkan langsung surat resmi ke Kemendagri untuk meminta solusi permanen agar gangguan seperti ini tidak terulang.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para ASN dan tenaga honorer, serta berterima kasih atas kesabaran mereka menunggu proses perbaikan sistem dari pusat. (ton/bgnnews)

Berita Lainnya

Index