Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Pembahasan kebijakan baru terkait dengan Minyakita tidak hanya sebatas soal perubahan harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga terkait dengan distribusi. Untuk hal ini, pemerintah secara intensif terus membahas terkait kebijakan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
"Setelah Lebaran Idul Fitri kemarin, kita intens membahas terkait dengan kebijakan-kebijakan, termasuk dengan para produser dan distributor. Ini masih kita bahas,'' kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita di lapangan masih cukup panjang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, tercantum bahwa distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer.
Namun yang dijumpai di lapangan, alur distribusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga membuat harga Minyakita menjadi lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700.
Selain itu, setelah proses pembahasan Minyakita selesai, hasilnya tidak harus berupa menaikkan HET. Menurutnya, banyak aspek lain yang juga akan dipertimbangkan.
''Semua aspeknya kita pelajari. Karena di Permendag-nya itu kan disebutkan bahwa Produsen, D1, D2, langsung kepada pengecer kan. Walaupun kita temukan di lapangan itu ternyata nggak hanya gitu, kita berusaha pangkas lagi, bagaimana selaras nih aturan dan realisasi di lapangan,'' imbuhnya. (jdi/antara)