Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan lima paket insentif pemerintah yang ditujukan kepada sektor transportasi hingga penebalan bantuan sosial yang mulai diberlakukan pada Juni 2025.
Namun, dari lima paket insentif tersebut, ternyata tidak ada pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA yang sebelumnya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025 dibatalkan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pembatalan ini dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan program dijalankan tepat waktu.
''Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,'' kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6).
Sebagai gantinya, anggaran program tersebut akan dialihkan untuk memperluas penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, data BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah lebih siap dan akurat untuk mendukung penyaluran bantuan tersebut.
''Karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean, kita memutuskan untuk mentargetkan bantuan subsidi upah. Ini akan lebih cepat dan tepat sasaran,'' ujarnya.
Program BSU akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer selama periode Juni–Juli 2025.
Daftar Subsidi
1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol 20 Persen (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Pemerintah memutuskan untuk menambah bantuan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama Juni-Juli 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya mulai Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026. (jdi/mdk)