Melanggar Izin Tinggal, Empat Warga Bangladesh Dipulangkan ke Negaranya

Melanggar Izin Tinggal, Empat Warga Bangladesh Dipulangkan ke Negaranya
Empat warga negara Bangladesh yang dideportasi petugas Imigrasi Pekanbaru, Kamis (6/11). (foto humas Imigrasi untuk bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Empat warga negara Bangladesh terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Mereka yakni MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia.

''Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian. Makanya kita deportasi, Kamis (6/11/2025),'' kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan yang dikonfirmasi bgnnews.co.id, Senin (17/11/2025).

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Syarif Qasim II Pekanbaru. Keempat WN Bangladesh itu diterbangkan menuju Dhaka, Bangladesh, dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad.

Tak hanya dideportasi, mereka juga diusulkan untuk dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada orang asing yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi aturan.

Imigrasi Pekanbaru berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa seluruh WNA wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum selama berada di Indonesia. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index