Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pasca Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung mendapat radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Isi radiogram yang ditandatangani Sekretaris Mendagri Tomsi Tohir tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau.
Dalam radiogram Nomor: 100.2.1.3/8861/SJ tersebut berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (Gubernur Riau) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 November 2025.
''Benar, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri. Pak AF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau (Gubri),'' kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi yang dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2025) sore.
Seperti diketahui, selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka. (ndi/bgnnews)