Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin minta sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel yang izinnya sudah tak diperpanjang segera membongkar menara miliknya sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.
''Surat pemberitahuan sudah dikirimkan ke pemilik tower. Kami minta lakukan pembongkaran mandiri. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan, Pemko tak segan mengambil langkah tegas,'' kata Zulhelmi saat dikonfirmasi bgnnews.co.id, Rabu (15/10/2025).
Diantara perusahaan yang disurati, PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas-ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi. Pemko ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu keberadaan tower..
Langkah Pemko ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah menyebut, penertiban tower penting untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota. (fin/bgnnews)