Komit Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK

Komit Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK
Gubernur Riau Abdul Wahid pimpin Apel Kebangsaan Pekerja Buruh dan Launching Satgas PHK di Halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/10). (foto bgnnews/cindi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibentuk untuk kesejahteraan pekerja, bukan hanya urusan ekonomi, tetapi urusan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Hal ini dikatakan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Apel Kebangsaan Pekerja Buruh dan Launching Satgas PHK di Halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/10/2025). Ditambahkannya, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah, aparat dan dunia usaha untuk hadir cepat, bekerja tepat, dan bertindak adil dalam melindungi pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi di Bumi Lancang Kuning.

Gubri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif dan berkolaborasi dalam pembentukan Satgas ini. Mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, instansi vertikal, dunia usaha, serikat pekerja dan buruh, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki andil besar dalam mewujudkan langkah nyata ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama kepada masyarakat pekerja.

Seperti diketahui, kondisi ekonomi global dan perubahan dunia kerja hari ini menimbulkan tantangan besar. Gubri menilai banyak sektor usaha menghadapi tekanan, dan tidak sedikit pekerja yang terancam kehilangan mata pencarian.

''Karena itu, pembentukan Satgas PHK Provinsi Riau bertujuan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja secara cepat, tepat, dan berkeadilan,'' katanya pada wartawan.

Secara umum, Satgas PHK berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengawasan terhadap setiap proses PHK di wilayah Provinsi Riau, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Gubri juga mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal Satgas PHK agar bekerja dengan semangat kolaborasi, empati, dan tanggung jawab. (ndi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index