Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bima

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Bima
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso didampingi personel TNI pimpin pembongkaran puluhan bangunan liar di Jakan Bima, Rabu (8/10). (foto bgnnews/arifin)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Karena tetap tak menggubris imbauan yang telah diberikan, puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Bima, Kecamatan Binawidya dibongkar paksa tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso mengatakan, bangunan liar tersebut di tertibkan karena berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Pembongkaran dilakukan karena di daerah tersebut akan dilakukan perbaikan (overlay).

Tampak dilokasi, tak jauh dari Rumah Sakit Prima, dua unit ekskavator dari Dinas PUPR Pekanbaru terlihat dikerahkan.Tidak ada perlawanan dalam penertiban kali ini. Sebagian penghuni bangunan juga lebih memilih melakukan pembongkaran mandiri.

''Sesuai program pak wali kota, di jalan tersebut akan dilakukan perbaikan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Makanya dilakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di daerah milik jalan. Sedikitnya ada sekitar 46 bangunan liar yang ditertibkan,'' kata Yuliarso saat ditanya bgnnews.co.id.

Sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada RT/RW hingga penghuni bangunan liar. Mayoritas mereka memahami dan menerima pembongkaran yang dilakukan.

Apalagi sudah ada komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk membuka kawasan baru terhadap UMKM yang terdampak pembongkaran. Rencananya mereka difasilitasi untuk pindah lokasi di kawasan yang diizinkan.

Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan, bahwa di sepanjang bangunan liar itu bakal dibuat drainase yang merupakan bagian dari perbaikan jalan di sana.

Ada sekitar 170 meter di ruas jalan ini yang bakal dilakukan pekerjaan. Mulai dari pembuatan drainase hingga overlay jalan. Ditargetkan, perbaikan akan menakan waktu sekitar sepuluh hari. 

Sementara itu, Budi salah seorang pemilik bangunan liar yang ditanya mengaku pasrah atas pembongkaran tersebut. ''Harus ngapa lagi, ini kewenangan pemerintah,'' ungkapnya.(fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index