Kuansing, BGNNEWS.CO.ID - Tepian Sungai Kuantan tepatnya di bawah Jembatan Gantung Desa Seberang Taluk, Kuantan Tengah, menjadi saksi sejarah Deklarasi Adat Penolakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kuansing, Sabtu (30/8/2025).
Deklarasi ini dihadiri Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, TNI, DPRD Kuansing, serta Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para datuk, alim ulama, pemuda, Bundo Kanduang, dan masyarakat Kuansing.
Kehadiran para pemangku adat dan pejabat daerah menegaskan keseriusan bersama dalam menyikapi keresahan panjang yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan.
Ketua LAN Kuansing, Dt Sirajo Dinardin yang dihubungi mengungkapkan, keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade akibat maraknya PETI. Menurutnya, Sungai Kuantan yang dahulu jernih kini semakin tercemar, sehingga merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan adat, serta mengancam masa depan generasi mendatang.
''Deklarasi adat ini momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar sungai tetap bersih dan terjaga marwahnya sebagai sumber kehidupan dan identitas masyarakat Kuansing,'' katanya.
Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby menekankan bahwa deklarasi adat ini adalah warkah adat, yakni maklumat bersama untuk menjaga marwah adat sekaligus kelestarian lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa Sungai Kuantan merupakan nadi kehidupan masyarakat Kuansing. Dari sungai inilah sawah mendapatkan aliran air, ikan menjadi sumber pangan, dan kehidupan masyarakat tetap terjaga.
Bupati menegaskan penambangan emas sejatinya bukanlah hal yang terlarang, namun harus dilakukan sesuai aturan dan dengan izin resmi pemerintah agar tertata dan tidak merusak lingkungan.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Polri mendukung penuh deklarasi adat ini sebagai langkah nyata untuk menghentikan PETI.
Menurutnya, penolakan terhadap PETI tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat. (jdi/bgnnews)