Massa SERAM Desak Aparat Penegak Hukum Ungkap Dugaan Skandal Pungli di Disdik Riau

Massa SERAM Desak Aparat Penegak Hukum Ungkap Dugaan Skandal Pungli di Disdik Riau
Aksi unjuk rasa massa dari Seram Riau di Mapolda Riau. (foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM RIAU) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Mapolda Riau, kemarin. Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan pada 23 Juni 2025 di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Tuntutannya untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Riau berinisial AT dan oknum salah satu kepala SMAN di Kampar berinisial KN.

Massa menilai bahwa oknum tersebut tidak hanya terlibat dalam pungli, tetapi juga kuat diduga menjadikan sekolah sebagai tempat pengumpulan dana hasil pungli.

Ketua Umum SERAM RIAU, Gusti Pardamean Nasution dalam releasenya yang diterima BGNNEWS.CO.ID, Kamis (17/7/2025) menyebutkan, kalau aksi mereka diterima Kasubdit III Tipikor Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita. Dihadapan kasubdit III, massa minta kepolisian agar segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status tersangka terhadap AT dan KN. 

Ia menilai perbuatan tersebut melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 e.

''Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,'' tegas Gusti.

Ia juga menyebut Pasal 423 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri yang memaksa orang lain memberikan sesuatu secara melawan hukum, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, Mhd Sopian, Koordinator Lapangan yang juga Sekretaris Jenderal SERAM RIAU menyerukan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas skandal pungli yang diduga dilakukan oleh AT dan KN. Ia meminta siapapun yang terlibat untuk dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti bersalah, ditangkap dan dipenjara.

''Tangkap, penjarakan bahkan miskinkan! Kami juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum terhadap oknum-oknum tersebut. SERAM RIAU akan terus konsisten mengawal kasus pungli ini sampai ke akar-akarnya,'' seru Sopian. (Ton)

Berita Lainnya

Index