Optimalisasi Penerimaan Daerah, Ratusan Mobil Pajak Mati Terjaring Razia

Optimalisasi Penerimaan Daerah, Ratusan Mobil Pajak Mati Terjaring Razia
Tim gabungan saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang terjaring razia, Jumat (24/10). (foto humas Bapenda untuk bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Sedikitnya sekitar 259 kendaraan pajak mati terjaring razia yang dilakukan tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Mobil yang terjaring itu razia yang dilakukan tim di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penertiban pajak itu melibatkan sejumlah instansi terkait. Diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Inhu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat.

''Kegiatan ini menindaklanjuti upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi lintas instansi. Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 259 unit kendaraan bermotor pribadi maupun kendaraan barang/beban,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Riau, Muhammad Sayoga yang dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Dijelaskan, penertiban itu dilakukan sejumlah titik strategis wilayah Inhu. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.

''Hasil pemeriksaan, pelanggaran yang ditemukan karena tidak membawa dokumen STNK/SKPD, 29 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan serta SWDKLLJ, dan beberapa unit lainnya memiliki masa berlaku buku KIR yang telah jatuh tempo,'' jelasnya.

Kemudian, sejumlah kendaraan juga dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian, sementara 180 unit kendaraan tercatat taat pajak, dan sebagian lainnya langsung melakukan pembayaran di tempat.

Tim juga menemukan kendaraan berpelat non-BM dengan pemilik yang berdomisili di Provinsi Riau. Kepada para pemilik tersebut, petugas mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau dengan memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi ''BERMARWAH''.

Ditambahkan, penertiban ini akan berlangsung hingga 15 Desember mendatang. Program ini juga kita harapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. (ndi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index