Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pengurus DPD-I Perkumpulan Jangkar Merah Putih (JMP) Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap kepengurusan DPD-II Perkumpulan JMP Kabupaten Siak.
Tercatat mulai 24 Oktober 2025, organisasi di bawah kepengurusan Turman Torkis Tampubolon (Ketua), Elinston Siregar (Sekretaris), dan Riadi Simangunsong (Bendahara) serta semua jajaran kepengurusanya, resmi dibubarkan.
Permbubarannya ditandai dengan terbitkannya surat keputusan organisasi NOMOR 045/DPD-I/JMP/RIAU/X/2025
Tentang Pembubaran DPD-II Perkumpulan JMP Kabupaten Siak periode 2024-2029.

Surat ini langsung ditandatangani oleh Ketua DPD-I Perkumpulan JMP Provinsi Riau, Andre Yulistio Ade dan Sekretarisnya Altober Siregar.
Dikatakan Andre, keputusan tegas ini diambil, karena mereka melihat kepengurusan di Siak dianggap tidak lagi patuh dan tegak lurus kepada organisasi.
"Guna menjaga marwah dan kehormatan Perkumpulan JMP, maka organisasi ini untuk di Siak kita bubarkan," ujar Andre kepada BGNNEWS.CO.ID.
Maka sejak keputusan ini, sambung Andre, semua jajaran DPD-II Perkumpulan JMP Kab. Siak tidak lagi berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan.
"Jika ada perbuatan dan tindakan yang mereka (Torkis cs) lakukan, yang kemudian berdampak hukum, maka organisasi tidak bertanggungjawab. Sebab tidak lagi menjadi bagian dari JMP," tegas Andre.
Ia juga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Siak, untuk mewaspadai gerakan-gerakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan JMP.
"JMP di Siak untuk sementara kita bubarkan. Sehingga semua tindakan dan atribut mengatasnamakan JMP, sudah tidak berlaku," tandasnya. (bgnnews/ksi)