Tegas, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Diperebutkan Sah Milik Aceh

Tegas, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Diperebutkan Sah Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi milik Aceh. (Foto istimewa)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Perebutan empat pulau antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh usai. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto tegas memutuskan 4 pulau itu sah milik Aceh.

''Sudah diputuskan, emoat pulau itu sah milik Aceh,'' kata Mensesneg, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025)

Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas hari ini membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

''Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,'' kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan kalau 4 pulau tersebut sah milik Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya. (jdi/dtc)

 

 

Berita Lainnya

Index