DPRD Riau Minta Satgas PKH Usut Semua Perusak Hutan Tesso Nilo

DPRD Riau Minta Satgas PKH Usut Semua Perusak Hutan Tesso Nilo
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. (Foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Operasi pembersihan lahan ilegal seluas 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. Dia memberikan dukungan penuh terhadap aksi Satgas PKH yang menargetkan area hutan konservasi yang diduga dikuasai secara tidak sah.

Menurut Edi Basri, langkah yang diambil Satgas PKH memiliki signifikansi besar dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem, tidak hanya untuk kepentingan lokal Riau tetapi juga untuk kepentingan nasional. TNTN dinilainya sebagai aset strategis yang harus dilindungi dengan sungguh-sungguh.

Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi. ''Eksekusi harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kemungkinan adanya masyarakat yang terpengaruh atau terjebak dalam situasi ini,'' ujar Edi Basri, Kamis (12/6/2025).

Edi Basri juga mencurigai adanya keterlibatan aktor besar di balik perambahan hutan lindung tersebut. Menurutnya, masyarakat biasa tidak mungkin memiliki keberanian untuk melawan hukum dalam skala sebesar ini. 

''Jika terbukti ada korporasi besar yang terlibat, kemungkinan besar ada agenda tersembunyi untuk mengkonversi hutan lindung menjadi kawasan industri,'' tegasnya.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama yang ditekankan oleh wakil rakyat ini, terutama terhadap korporasi yang diduga bermain dalam aktivitas ilegal tersebut. Dia berharap kesuksesan operasi Satgas PKH dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.

Kawasan Tesso Nilo merupakan salah satu target prioritas Satgas PKH dalam agenda nasional perlindungan hutan. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem Provinsi Riau, tetapi juga menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera. Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman seperti perusakan, alih fungsi lahan, dan aktivitas perkebunan ilegal. (Ade)

Berita Lainnya

Index