Siak, BGNNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pasangan Dr Afni Zulkifli – Syamsurizal sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025–2030. Sidang putusan sengketa Pilkada Siak ini dibacakan hakim pada Senin, 5 Mei 2025.
Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr Suhartoyo SH MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya, yakni Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH, dan Dr Arsul Sani SH MSi.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima. Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.
Dr Afni menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas seluruh proses demokrasi yang telah berjalan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Siak untuk kembali bersatu demi kemajuan daerah.
''Siak selama ini selalu kondusif dalam setiap helat demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada. Kalau pun kemarin sempat muncul dinamika, itu wajar karena proses Pilkada yang berlarut akibat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Suasana memang menjadi sedikit panas, tapi itu bagian dari proses demokrasi yang mesti kita hormati,'' ujar Afni, Senin (05/05/2025) usai pengumuman MK.
Afni menegaskan, setelah ditetapkan sebagai Paslon terpilih, dirinya bersama Syamsurizal berkomitmen menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat Siak, tanpa membeda-bedakan latar belakang pilihan politik.
''Tidak boleh ada faksi-faksi. Kita harus merajut kembali persatuan. Sebagai seseorang yang sudah terbiasa bekerja di lapangan, terutama di tingkat akar rumput, saya memahami betul pentingnya menjalin komunikasi dengan seluruh kalangan. Saya ingin menjadi Bupati untuk semua warga Siak,'' tegasnya.
Dengan latar belakang sebagai wartawan, aktivis lingkungan, dan akademisi, Afni juga menaruh perhatian besar pada pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan. ''Siak ini punya kekayaan luar biasa. Ada sumber daya minyak, warisan budaya yang masih lestari, dan ekologi lingkungan yang masih terjaga. Ini semua harus kita kelola dengan baik, secara bijaksana dan berpikiran ke depan, bukan hanya sekadar merengkuh kekuasaan,'' tambahnya.
Afni juga menyampaikan penghargaan kepada KPU dan Bawaslu Siak yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada dengan baik. ''Kita apresiasi teman-teman KPU dan Bawaslu yang berhasil mengantarkan proses hingga penetapan Paslon terpilih. Meski ada dinamika dan sengketa yang sampai dua kali ke MK, semua berjalan dalam koridor hukum. Tentu ini melelahkan, tapi dengan sudah dibacakannya putusan MK hari ini, semua jerih payah itu terbayar,'' pungkas Afni.
Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.
Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.
KPU Siak Himbau Masyarakat Hormati Putusan MK
Sementara itu Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan yang ikut menyaksikan di livestreaming sidang MK terkait sengketa Pilkada Siak, mengajak masyarakat Siak menghormati putusan MK. ''Kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya,'' pinta Said Darma Setiawan melalui telepon seluler, Senin (5/5/25).
Selain itu, selaku Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan masyarakat Riau, yang telah sama-sama memantau, menyaksikan dan mensukseskan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.
Terkait jadwal Pleno penetapan Bupati terpilih, Said Darma Setiawan menyampaikan hal itu akan dijadwalkan setelah salinan putusan MK terkait sengketa Pilkada Siak diterima oleh KPU Siak. ''Kami menunggu hasil salinan putusan MK, dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih," ungkap Said Darma Setiawan. (rls/jdi)