SIAK,BGNNEWS.CO.ID - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Siak, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 sudah digelar, Senin (17/2) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kemarin digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang digelar di panel 1 di ruang MK, diketuai oleh Dr Suhartoyo, didampingi Prof Guntur Hamzah dan Dr Daniel Yusmic Fancastaki Foekh.
Dalam sidang ini, pihak pemohon adalah paslon 03 Alfedri-Husni Merza, sedangkan termohon KPU Siak dan pihak terkait paslon nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal.
''Untuk perkara ini nanti para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK terkait sidang selanjutnya. Karena MK akan menjadwalkan untuk pengucapan putusan pada 24 Februari," ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Juru panggil atau panitera akan memberitahu waktu dan sesi persidangan yang akan digelar, apakah dapat di sesi pagi, siang atau sore.
“Karena bukti sudah dipandang cukup, dan sudah dibawa ke pemeriksaan hari ini, maka para pihak tidak bisa lagi mengajukan bukti maupun inzage (memeriksa kelengkapan atau mempelajari berkas perkara),” kata Suhartoyo. (bgn/rtc)