Komisi II DPRD Riau Akan Panggil Dispar dan Manajemen HW Live House

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:25:21 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Aderianda saat diwawancara wartawan, Selasa (14/10). (foto bgnnews/ndi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Meski pencopotan Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Ade Yudhistira kewenangan Gubernur, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan memanggil pihak terkait.

''Kami dari Komisi II DPRD Riau yang merupakan sebagai komisi yang bermitra dengan Dinas Pariwisata akan melakukan kroscek terhadap kasus pencopotan Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau dan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam (THM) HW Live House,'' kata Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Aderianda ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/10/2025)

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pemanggilan itu intinya untuk melihat apa yang salah dalam perizinan THM tersebut. Apakah dinas yang salah mengeluarkan izin atau THM yang salah dalam memanfaatkan izin.

Bisa saja dinasnya sudah mengeluarkan izin dengan benar tentang izin pemanfaatannya, tapi disalahgunakan oleh pemilik usaha.

Disinggung terkait dengan izin tempat hiburan lainnya, mantan wakil Ketua DPRD Siak ini menyebut, pihaknya mengaku akan fokus pada kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus itu ada pencopotan Plt Kadispar oleh Gubernur Riau.

''Memang pencopotan ini kewenangan Gubernur, tapi intinya kita akan melihat dari kasusnya,'' ungkapnya. (jdi/bgnnews)

Terkini