Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Satu pekan kedepan, para petani swadaya di Riau dibuat senyum. Pasalnya, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau telah menaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit mitra swadaya untuk periode 15-21 Oktober 2025.
Penetapan harga tersebut dilakukan bersama tim, Selasa (14/10/2025) di Kantor Disbun Riau. Kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp42,30/Kg atau mencapai 1,16% dari harga minggu lalu.
''Dengan kenaikan itu, untuk satu minggu kedepan harga pembelian TBS petani naik menjadi Rp3.698,50/Kg dengan harga cangkang sebesar Rp23,06/Kg,'' kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja pada bgnnews.co.id, Selasa (14/10/2025).
Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,83%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp290,75/kg dari minggu lalu dan harga penjualan kernel minggu ini turun sebesar Rp322,88/kg dari minggu lalu.
Ada beberapa PKS tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan Kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila harga cpo atau kernel terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN.
''Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini yaitu sebesar Rp14.825,25/Kg dan harga Kernel KPBN sebesar Rp13.353,00/Kg,'' jelasnya.
Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga cpo. Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
''Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,'' tambahnya.
Kabar kenaikan harga sawit ini membuat para petani swadaya di Riau senang. '''Ya, paling tidaknya satu pekan kedepan kami bisa meraup untung banyak. Bisa ngumpulkan uang,'' kata Karmizi, petani swadaya di Kota Garo, Riau yang dihubungi bgnnews.co.id.
Adapun penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Prov Riau No. 37 Periode 15 - 21 Oktober 2025:
Umur 3 th (Rp 2.864,16);
Umur 4 th (Rp 3.194,08);
Umur 5 th (Rp 3.427,46);
Umur 6 th (Rp 3.559,43);
Umur 7 th (Rp 3.639,75);
Umur 8 th (Rp 3.683,77);
Umur 9 th (Rp 3.698,50);
Umur 10 th - 20 th (Rp 3.660,30);
Umur 21 th (Rp 3.598,96);
Umur 22 th (Rp 3.528,23);
Umur 23th (Rp 3.447,79);
Umur 24 th (Rp 3.386,85);
Umur 25 th (Rp 3.336,89);. (ndi/bgnnews)