PEKANBARU, Gardabertuahnews.com - RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, sempat diwarnai pemberitaan dugaan malpraktik, yang menyebabkan seorang pasiennya yang masih berumur 1 bulan meninggal dunia.
Namun, atas pemberitaan di salah satu media online tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, di bantah oleh pihak rumah sakit, melalui, Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan, RSUD Arifin Achmad, dr. Annisa.
Dalam rilisnya yang diterima media, Sabtu (16/03/2024) disebutkan bahwa pasien dengan inisial VAN itu masuk ke IGD RSUD Arifin Achmad pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 21.22 WIB.
Lalu pada tanggal 6 Maret pukul 13.48 WIB pasien dipindahkan ke ruang rawat Anggrek 1 kamar 322.
Dari hasil assessmen awal perawat pagi, ibu pasien mengatakan anaknya demam sudah 2 hari, kemerahan pada mata kanan.
Kesadaran anak lemah, mata kanan tampak bengkak dan kemerahan dan akan dilakukan konsul mata.
Pada pukul 16.00 keluarga mengeluh air mata anaknya kemerahan, anaknya semakin rewel.
Selanjutnya perawat menghubungi dr. anak dan dianjurkan dilakukan kompres mata pakai NaCl dan memberikan resep obat.
Kemudian perawat menjelaskan bahwa obat tersebut berguna untuk mengurangi nyeri pada anaknya dan menjelaskan cara pemberian obat beserta takarannya.
Pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 08.00 WIB overan dari dinas malam kesadaran pasien bagus dan ibu pasien mengatakan anaknya lebih tenang sejak diberikan obat.
Berlanjut pada 09.50 WIB, dokter anak visite didampingi tim dokter menjelaskan bahwa pasien akan direncanakan untuk konsul gizi dan konsul mata.
Dokter sedang menunggu hasil pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis sementara obat-obatan tetap diberikan.
Tempo 40 menit tepatnya pukul 10.30 WIB, ibu pasien melapor ke perawat bahwa anaknya tidak sadar.
Dokter anak dan tim melakukan tindakan suction RJP pada pasien. Pada saat dilakukan RJP tampak susu keluar dari hidung.
Dokter bertanya kepada ibu pasien apakah anak baru diberi susu sebelumnya. Ibu pasien mengatakan memang sebelumnya memberikan susu pada anaknya dalam posisi berbaring.
Setelah itu, pada pukul 10.50 WIB dilakukan perekaman EKG, hasil asistole.
Pukul 11.05 WIB pasien dinyatakan meninggal dihadapan keluarga dan perawat.
"Saya tegaskan disini, tidak ada dugaan malpraktik, karena pihak petugas kami bekerja sesuai SOP. Semua dikerjakan berdasarkan persetujuan pihak pasien dan ada buktinya dan tidak ada kesalahan dalam pemberian obat seperti dugaan keluarga pasien," ujar dr. Annisa.
“Kami bekerja sesuai sistem, terkoordinir tidak hanya diputuskan satu dokter tapi tim," imbuhnya. (rls)