RAMBAH - Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh anggota MPR/DPR RI terus berlangsung di tengah masyarakat.
Kali ini, anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, DR. Achmad, M.Si melakukan kegiatan sosialisasinya Rumah Aspirasi Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kegiatan yang berlangsung Senin, 27 Maret 2023, diikuti pengurus dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se Kecamatan Rambah Kab. Rokan Hulu.
Ikut juga sebagai pesertan aparatur Kecamatan Rambah, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Aparatur Pemerintah Desa Setempat dan Masyarakat Setempat.
Dihadapan para peserta, Achmad menyampaikan, bahwa penhertian Pilar adalah Tiang Penguat. Pilar juga bisa dimaknai sebagai dasar atau induk serta tiang penyangga.
"Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara," katanya.
Sedangkan, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.
Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.
Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Ditambah pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga (Geladak Kapal).
"Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain," ujarnya. (rls)