Riau, BGNNEWS.CO.ID - Sejumlah datuk pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kecewa dan meradang kepada pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Pasalnya, saat diundang dialog membahas pengaduan masyarakat adat di Balai Adat, perusahaan tersebut hanya mengutus staf ke kantor LAMR, Jumat (12/12/2025).
Pertemuan dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, awalnya dibuka dengan pemaparan mengenai terbentuknya LAMR dan dasar hukumnya melalui Peraturan Daerah. Datuk Seri juga memperkenalkan jajaran pengurus LAMR yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Datuk Seri Taufik menyampaikan, banyaknya aduan masyarakat adat terkait kemitraan KSO sawit pasca operasi penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penertiban itu dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, dan menurut LAMR menyangkut lahan sawit yang berdiri di atas tanah ulayat delapan kelompok masyarakat adat di Riau.
Datuk Seri Taufik menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik, sehingga LAMR harus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menjaga stabilitas daerah.
Setelah pembukaan, perwakilan Agrinas yang hadir berjumlah empat orang, dan salah satu staf bernama Manulang menyatakan perusahaan peduli terhadap aspirasi masyarakat adat.
Manulang menyampaikan bahwa Agrinas berharap mendapatkan masukan untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pimpinan Agrinas tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan langsung mendapat respons dari Timbalan DPH LAMR, Datuk H. Tarlaili, yang menilai Agrinas tidak menghargai masyarakat adat Riau.
Datuk Tarlaili menyatakan bahwa pertemuan tidak akan membuahkan keputusan karena yang hadir hanya staf, bukan pejabat yang memiliki kewenangan.
Datuk Tarlaili juga menilai sejak awal masuk ke Riau, Agrinas tidak menunjukkan penghargaan kepada masyarakat adat, sehingga masyarakat memilih berjuang dengan cara mereka sendiri.
Sekretaris DPH LAMR, Jonnaidi Dassa, menambahkan, bahwa banyak laporan masyarakat adat yang mengaku tanah mereka dicaplok, sehingga penyelesaian harus dihadiri pimpinan yang bisa mengambil keputusan kebijakan.
Ketua BP Sentra Budaya dan Ekraf LAMR, Datuk Firman Edi, turut menyampaikan bahwa dialog semestinya menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat yang merasa dirugikan.
"LAMR adalah lembaga yang pertama mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tapi apa yang diberikan negara terhadap masyarakat adat Riau, kenapa tidak menghargai. Padahal keberpihakan LAMR kepada pemerintah jelas, dan ini semua demi masyarakat adat," ucap Datuk Firman.
Datuk Firman menjelaskan, bahwa ketua DPH LAMR ini levelnya cukup tinggi. Sementara dari Agrinas yang datang hanya selevel staf. Ia melihat bahwa pertemuan ini hanya sia-sia saja karena tidak akan menghasilkan keputusan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Melihat respon dari pengurus LAMR tersebut, Datuk Sri Taufik yang memimpin pertemuan mengatakan, bahwa Agrinas harus banyak berbenah sementara persoalan yang dihadapi sangat komplit. "Karenanya pertemuan ini kita tunda dan menunggu pimpinan Agrinas bisa datang," ungkapnya. (jdi/bgnnews)