Wujudkan Kota Hijau

Pelaku Usaha Diwajibkan Ganti Kantong Plastik dengan Bahan Ramah Lingkungan

Pelaku Usaha Diwajibkan Ganti Kantong Plastik dengan Bahan Ramah Lingkungan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Untuk mewujudkan konsep Green City atau Kota Hijau, pelau usaha di Pekanbaru diwajibkan ganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.

Mewujudkan hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha di Kota Pekanbaru, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Agung Nugroho, bahwa larangan penggunaan kantong plastik ini diberlakukan secara luas. Aturan ini menyasar pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Semua pelaku usaha di sektor tersebut wajib mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.

''Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung Nugroho.

Agung Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari visi Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan konsep Green City atau Kota Hijau. Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan dan pelestarian lingkungan kota.

Selain Perwako larangan kantong plastik, Pemko Pekanbaru juga telah mengambil langkah-langkah pro-lingkungan lain. Sebelumnya, Pemko telah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan perkantoran.

Pemko Pekanbaru juga tengah mengembangkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar. Pengelolaan ini diarahkan pada pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang merupakan langkah nyata menuju implementasi kota hijau yang berkelanjutan dan modern. (fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index