Aturan Baru, ISPO Kini Wajib untuk Semua Pelaku Sawit

Aturan Baru, ISPO Kini Wajib untuk Semua Pelaku Sawit
Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kini wajib untuk semua pelaku sawit. Hal ini setelah pemerintah resmi mengetuk Permentan Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan besar maupun pekebun rakyat. 

Regulasi ini tentu saja jadi sorotan karena menyentuh jutaan petani sawit kecil di seluruh Indonesia. Namun, petani tak perlu cemas, pemerintah sudah menyiapkan masa transisi, pendampingan, hingga fasilitasi lengkap biar proses sertifikasi tetap mulus.

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan, aturan baru ini bukan sekadar kertas stempel. ISPO disebut sebagai alat penting buat ngamanin masa depan sawit Indonesia di pasar global, termasuk menghadapi regulasi ketat dari Eropa dan negara-negara lain.

''ISPO bukan hanya sertifikasi administratif. Ini langkah strategis pemerintah memastikan kebun sawit dikelola sesuai prinsip keberlanjutan, legalitas, dan transparansi,'' ujar Boga, Sabtu (29/11/2025) pada wartawan.

Pemerintah paham kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Karena itu, petani diberi masa transisi empat tahun untuk menyesuaikan diri. Selama periode ini, petani bakal difasilitasi penuh, mulai dari pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, hingga bantuan pemenuhan dokumen administratif.

Boga menegaskan bahwa pemerintah siap turun langsung membantu pekebun memenuhi standar ISPO. Tujuannya jelas,  sampai aturan baru malah jadi beban bagi petani kecil.

Yang baru dan bikin prosesnya makin rapi, pemerintah bakal mengoperasionalkan Sistem Informasi Sertifikasi ISPO, semacam “dashboard nasional” yang mencatat proses, data, dan status sertifikasi. Sistem ini dirancang supaya lebih transparan, mudah dipantau, dan tidak ribet.

''Dengan platform digital ini, semua proses bakal lebih jelas dan bisa dipantau siapa pun,'' kata Boga.

Dengan diterapkannya Permentan 33/2025, Indonesia ingin memastikan sawit nasional tidak kalah saing di pasar global. Sertifikasi ISPO yang lebih kuat dipercaya bisa meningkatkan reputasi Indonesia sebagai produsen minyak sawit berkelanjutan kelas dunia, sekaligus membuka akses pasar premium.

Di tengah persaingan global yang makin ketat, langkah ini bisa dibilang jadi “tameng” baru bagi jutaan pekebun sawit. Aturannya wajib, tapi pemerintah memastikan, petani tidak dibiarkan menghadapi ISPO sendirian. (jdi/els)

Berita Lainnya

Index