Kajati Riau: Korban Narkoba Bisa RJ, Tapi Lihat Dulu Semua Faktanya

Kajati Riau: Korban Narkoba Bisa RJ, Tapi Lihat Dulu Semua Faktanya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno yang diwawancara wartawan, Senin (3/11). (foto bgnnews/cindi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Tidak ada kompromi terhadap para pelaku yang berperan aktif dalam peredaran narkoba. Karena narkoba musuh besar bangsa Indonesia, bahkan seluruh dunia.

''Makanya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas dan konsisten,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno yang ditanya wartawan usai melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejati Riau, Senin (3/11/2025).

''Untuk mereka pengedar, penyimpan, dan sebagainya, pasti dilakukan penegakan hukum secara tegas,'' sambungnya tegas.

Sutikno yang baru beberapa hari menjabat Kajati Riau ini meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam membedakan antara pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika. Karena, tidak semua orang yang terjerat kasus narkotika adalah pelaku kejahatan, sebab sebagian di antaranya merupakan korban yang butuh pemulihan.

Menurutnya, pihaknya akan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam kasus narkoba ini. Diantaranya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Karena bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat.

''Kalau untuk RJ, terhadap narkotika itu kan larinya tetap kepada rehabilitasi, prosesnya. Tapi betul-betul memang dia korban penyalahgunaan, dia pengguna. Ini yang harus kita lihat,'' ungkapnya.

Namun, keputusan rehabilitasi, tidak pernah diambil sembarangan, melainkan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan mendalam.

''Kita harus lihat dulu kasus posisinya. Gak mungkin orang jadi korban kemudian akan kita adili sebagai pengedar atau pemasok. Tapi itu semua harus kita lihat faktanya,'' kata  Sutikno lagi. (ndi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index