Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini mendapat apresiasi dan pujian dari Ketua Umum DPP Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen YP.
Menurutnya, Kejagung RI sudah memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Sehingga berhasil mengamankan duit kejahatan yang cukup fantastik tersebut.
"Kerja nyata sudah diperlihatkan Kejagung RI. Layak dan pantas kita apresiasi tinggi. Semoga dana-dana tersebut bisa digunakan dengan baik untuk kepentingan rakyat," ujar Harmen kepada BGNNEWS.CO.ID, Kamis (23/10/2025).
Dikatakan Harmen, ini baru gunung es. Kasus-kasus besar lainnya juga masih banyak yang perlu mendapat perhatian serius oleh lembaga hukum yang ada.
"Selain Kejaksaan, kita masih ada kepolisian dan KPK. Jika semuanya dapat bekerja dengan baik, maka duit-duit kejahatan hasil korupsi bisa kembali ditarik dan masuk ke Kas Negara," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan, dana-dana sawit, termasuk yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memang perlu dilakukan audit mendalam, untuk mengusut apakah penggunaannya selama ini sudah tepat atau banyak penyimpangan.
"Kita memang mengindikasikan banyak penyimpangan. Untuk itu kita mendorong dilakukan audit mendalam. Supaya bisa terang-benderang," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dana Rp 13,2 triliun tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, adalah sebesar Rp17 triliun.
Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.
Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.
“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” kata Kejagung. (bgnnews/ksi)