Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyusun dan menetapkan rencana umum tata ruang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040.
''RTRW tersebut memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun. Saat ini sudah memasuki tahun kelima masa perencanaan,'' kata Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar pada wartawan usai acara menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penjaringan isu kegiatan penyusunan dokumen kajian peninjauan kembali RTRW di aula lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (22/10/2025).
Disebutkan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW tahun 2020-2040. Pertama, adanya perubahan dan atau penyempurnaan peraturan perundangan dan regulasi yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tata ruang.
Kedua, dinamika pembangunan Kota Pekanbaru yang berkembang begitu cepat sehingga perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan ruang. Ketiga, adanya perubahan dan pergeseran pemanfaatan ruang dalam beberapa tahun terakhir.
Keempat, adanya permasalahan batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Kelima, tingginya minat investasi terutama di sektor perumahan, perdagangan dan jasa industri di Kota Pekanbaru yang memerlukan alokasi ruang yang sesuai dalam mendukung kebutuhan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah SE MM menjelaskan, FGD tersebut melibatkan banyak pihak mulai dari instansi vertikal, camat, lurah, asosiasi-asosiasi, hingga RW. (fin/bgnnews)