Program Pamapta Polresta Diluncurkan, Ini Tugas dan Fungsinya

Program Pamapta Polresta Diluncurkan, Ini Tugas dan Fungsinya
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, Dandim Kolonel Inf Ikhsanuddin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat saat peluncuran program Pamapta di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (16/10). (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Menurut Kapolda Riau, Pamapta merupakan wujud tranformasi Polri yang hadir 24 jam, ini sebagai penguatan pelayanan kepada masyarakat.

Irjen Herry Heryawan menguraikan, beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam fungsi Pamapta, seperti mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali, dengan mengendalikan seluruh piket fungsi.

''Kemudian, pelayanan-pelayanan masyarakat lainnya termasuk pelayanan keramaian, SKCK, dan lain sebagainya. Juga, melakukan pelayanan 110 dan mengkoordinir apa yang sudah kita lakukan bersama, program Raga,'' kata Kapolda pada wartawan.

Kehadiran Pamapta diharapkan menjadi dirigen dalam kegiatan operasional kepolisian, terutama dalam melaksanakan fungsi pelayanan di luar jam kerja normal. Kegiatan Pamapta ini juga bisa dikombinasikan dengan Tim Raga atau program serupa lainnya yang saat ini sudah berjalan di Polda Riau.

Pamapta juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi insidentil atau darurat. Pamapta harus bisa mewakili Kapolres dalam mengendalikan situasi serta mengelaborasi dengan seluruh tingkatan polsek hingga Bhabinkamtibmas.

Turut hadir dalam peluncuran program Pamapta, Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Dandim Pekanbaru, Kolonel Inf Ikhsanuddin, Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polresta Pekanbaru. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index