Setelah Menang Sengketa di WTO, Indonesia Desak UE Hapus Bea Masuk Biodiesel

Setelah Menang Sengketa di WTO, Indonesia Desak UE Hapus Bea Masuk Biodiesel
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (foto istimewa)

Jakarta, BGNNEWS CO.ID - Indonesia berhasil menang dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE). Sengketa yang masuk dalam panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) ini terkait dengan penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa D5618.

''Dalam putusannya WTO menyatakan, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Makanya terkait hal ini, kami meminta agar pemerintah UE segera menghapus bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia,'' kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Dijelaskan, kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. 

Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

Seperti diketahui, dalam Sengketa DS618 UE terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia. Ketentuan itu dinilai agar harga jual barang tersebut murah.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut. (jdi/dtc)

Berita Lainnya

Index