Aceh, BGNNEWS.CO.ID - Para petani sawit Aceh diberi kabar baik jelang peringati hari kemerdekaan RI tahun ini. Dimana Pemerintah Aceh resmi menaikan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pekan kedua hingga akhir Agustus 2025.
Ketentuan ini dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, bersama Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS, Cut Regina, di Banda Aceh pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Penentuan harga tersebut mengacu pada rata-rata harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp 14.488,54 per kilogram, harga kernel Rp 12.680,20 per kilogram, serta indeks ''K'' sebesar 89,24 persen.
Berdasarkan laporan AJNN, Kamis (14/8/2025), seluruh kelompok umur TBS di wilayah barat dan timur Aceh mengalami kenaikan harga.
Di wilayah barat, TBS berusia tiga tahun naik dari Rp 2.277 menjadi Rp 2.435 per kilogram. Untuk usia empat tahun, harga meningkat dari Rp 2.591 menjadi Rp 2.774, usia lima tahun dari Rp 2.699 menjadi Rp 2.889, dan usia enam tahun dari Rp 2.845 menjadi Rp 3.044.
Kenaikan juga terlihat pada TBS berusia tujuh tahun yang naik dari Rp 3.008 menjadi Rp 3.215, usia delapan tahun dari Rp 3.031 menjadi Rp 3.240, usia sembilan tahun dari Rp 3.054 menjadi Rp 3.264, serta kelompok umur 10–20 tahun dari Rp 3.133 menjadi Rp 3.349 per kilogram. Untuk usia 21–25 tahun, harga berkisar antara Rp 3.074 hingga Rp 3.233 per kilogram.
Sementara di wilayah timur, harga TBS umur tiga tahun naik dari Rp 2.290 menjadi Rp 2.479 per kilogram. Untuk usia empat tahun, harga meningkat dari Rp 2.605 menjadi Rp 2.824, usia lima tahun dari Rp 2.715 menjadi Rp 2.941, dan usia enam tahun dari Rp 2.861 menjadi Rp 3.098.
Kenaikan serupa terjadi pada TBS usia tujuh tahun yang naik dari Rp 3.025 menjadi Rp 3.273, usia delapan tahun dari Rp 3.048 menjadi Rp 3.298, usia sembilan tahun dari Rp 3.071 menjadi Rp 3.223, serta kelompok umur 10–20 tahun dari Rp 3.150 menjadi Rp 3.409 per kilogram. Untuk usia 21–25 tahun, harga berada di kisaran Rp 3.129 hingga Rp 3.291 per kilogram. (jdi/swi)