DPRD Pulang Pisau Sepakati Ranperda Pembelian TBS Sawit

DPRD Pulang Pisau Sepakati Ranperda Pembelian TBS Sawit
Pengesahan tiga raperda di DPRD Pulang Pisau. (foto Diskominfostandi Pulang Pisau)

Pulang Pisau, BGNNEWS.CO.ID - Dinilai meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah bersama pemerintahan setempat menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ranperda ini disepakati dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.

Adapun ketiga Raperda tersebut, pertama, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan ketiga Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

''Alhamdulillah, kita akhirnya berhasil menuntaskan tiga Raperda strategis. Semoga seluruh harapan masyarakat terakomodasi dan pembangunan berjalan sesuai visi bersama,'' kata Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i dalam rilis Diskominfostandi Pulang Pisau dikutip Senin (28/7/2025).

Dijelaskannya, soal Raperda tentang pembelian TBS kelapa sawit pekebun mitra, Bupati menyebut kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani lokal.

''Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tawar pekebun sawit dan memperkuat pola kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan, katanya. (jdi/els)

Berita Lainnya

Index