Satu Juta Hektar Lahan Kawasan Hutan di Riau yang Disita Satgas PKH Diserahkan Kepada Negara

Satu Juta Hektar Lahan Kawasan Hutan di Riau yang Disita Satgas PKH Diserahkan Kepada Negara
Gubernur Riau Abdul Wahid turut menandatangani sebagai saksi terkait serah terima satu juta hektare kawasan hutan tahap II, dan termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kepada negara, di Kejagung, Rabu (9/7/2025). (foto istimewa)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk menyelamatkan kawasan hutan dari penguasaan ilegal menunjukkan progres signifikan. 

Sebagai tindaklanjuti dari penyitaan yang dilakukan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluas satu juta hektar lahan kawasan hutan di Riau diserahkan ke negara, Rabu (9/7/2025). Gubernur Riau (Gubri) H Abdul Wahid SPi MSi turut menyaksikan langsung penyerahan penguasaan lahan tersebut,  termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Penyerahan penguasaan hutan tahap II dan TNTN ke negara ini ditandai oleh Jaksa Agung,  ST Burhanuddin bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dengan menandatangani berita acara penguasan kembali satu juta hektare tahap II dan TNTN oleh negara melalui Satgas PKH.

Dalam penyerahan lahan itu, Gubri Abdul Wahid juga turut menandatangani berita acara penguasaan kembali TNTN sebagai saksi, bersama pihak terkait lainnya, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI,

Jaksa Agung,  ST Burhanuddin menyebutkan, penandatanganan berita acara ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk pemulihan lingkungan di dalam Taman Nasional Teso Nilo. 

Selain itu, dalam kesempatan yang sama sekaligus dilakukan penyerahan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara. 

"Kita telah melaksanakan penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan TNTN dan penguasaan kawasan hutan tahap II di Indonesia kurang lebih satu juta hektare oleh negara," kata Jaksa Agung. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pelaksana penguasaan kembali kawasan hutan TNTN ini adalah bagian perintah dari Presiden dalam rangka kembali menguasai kawasan hutan nasional oleh negara.

Sehingga kata dia, kawasan perkebunan sawit ataupun tanaman industri lainnya yang berada di lingkungan hutan yang dilakukan pengelolaannya secara ilegal dan penguasaannya akan kembali dikuasai negara. 

"Tidak hanya sawit tanaman industri juga menjadi objek pengambilan (penertiban kawasan hutan di TNTN)," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan juga pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan lingkungan dan reformasi tata kelola kehutanan secara nasional.

Sementara Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, bahwa pemulihan TNTN menjadi simbol penting dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati. ''TNTN adalah kawasan strategis yang harus kita selamatkan bersama,'' katanya.

Sedangkan Gubri Abdul Wahid menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam mengamankan kawasan hutan di Riau. ''Kita di daerah siap bersinergi untuk menjaga dan mengembalikan fungsi hutan, khususnya TNTN yang merupakan kebanggaan dan paru-paru Riau,'' kata Gubri. (jdi/mdcr)

 

Berita Lainnya

Index