Morowali, BGNNEWS.CO.ID - Seorang buruh nikel di Kawasan Industri IMIP kembali menjadi korban perlakuan semena-mena dari pengawas kerja. Ervan Apriyanto, anggota Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE-IMIP) mengalami intimidasi dan pelecehan hanya karena menggunakan haknya atas cuti sakit. Kejadian ini menambah daftar panjang praktik pelanggaran hak-hak normatif pekerja di kawasan industri yang dikelola dengan investasi asing dan dilindungi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan release yang diterima BGNNEWS.CO.ID, Sabtu (5/7/25), masalah ini berawal pada tanggal 29 Juni 2025, Ervan mengalami gangguan pencernaan dan dinyatakan menderita diare oleh dokter. Ia menerima obat dan Surat Keterangan Sakit (SKS) untuk istirahat selama sehari.
Sesuai prosedur perusahaan, ia mengisi formulir izin sakit dan menyerahkannya melalui rekan kerjanya kepada pengawas asal Tiongkok. Namun, yang ia terima justru perlakuan sewenang-wenang.
Pada 2 Juli, Ervan diberitahu bahwa izin sakitnya ditolak karena dianggap ''sering sakit-sakitan''. Tak hanya itu, saat mencoba menyerahkan langsung SKS kepada pengawas, ia malah dimarahi dan dokumen izinnya dibuang ke lantai. Bahkan, salah seorang pengawas lokal, Rivan, meminta Ervan membuat surat pernyataan tidak akan sakit lagi—sebuah permintaan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Pada 4 Juli, Ervan kembali melapor kepada bagian admin disipliner sambil membawa rekaman video perlakuan kasar tersebut. Admin mengakui bahwa ia mendapat tekanan dari perusahaan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ervan, meski telah memenuhi semua syarat administratif izin sakit sesuai hukum yang berlaku. Ia menolak tekanan tersebut dan menyampaikan bahwa sakit dengan SKS resmi bukanlah pelanggaran, melainkan hak pekerja.
Menanggapi kasus ini, SBIPE-IMIP mengeluarkan pernyataan sikap yang keras. ''Pihaknya mengecam keras perlakuan dari pengawas asing dan pengawas lokal yang memaksakan kehendak melampaui hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kekerasan struktural dan intimidasi terhadap pekerja,'' tegas Rahmad Staff Departemen Pengorganisasian SBIPE IMIP Morowali.
SBIPE juga menyebut kejadian ini sebagai bentuk kerja paksa terselubung. Karena pekerja dipaksa bekerja meskipun sakit, dan dilarang mengakses hak dasar mereka. Hal ini mencerminkan sistem ketenagakerjaan yang tidak manusiawi dan otoriter di kawasan industri nikel IMIP.
SBIPE-IMIP menduga pemecatan tersebut terhadap pengawas asal Tiongkok dan pengawas Indonesia bernama Rivan atas tindakan intimidatif dan pelanggaran hukum dan menindak tegas manajemen IMIP terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pengawas.
Pemerintah juga diminta berikan sanksi administratif kepada PT. LSI/BSI atas praktik-praktik kerja paksa terselubung serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di seluruh industri nikel PSN, agar tidak terus menjadi ladang eksploitasi pekerja dengan dalih pembangunan.
SBIPE-IMIP menyerukan solidaritas dari berbagai elemen gerakan buruh, organisasi masyarakat sipil, dan media independen untuk turut menyuarakan ketidakadilan ini. Kasus Ervan hanyalah satu dari sekian banyak contoh buruh yang dihukum karena sakit, diintimidasi karena berserikat, dan dikebiri hak-haknya di tengah ekspansi industri ekstraktif. Negara harus hadir untuk melindungi buruh, bukan menjadi pembela modal. (Ton)