Jakarta, BGNNews.co.id – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI telah menetapkan standar biaya Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) per hektar dengan sumber pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan (Kepdirjenbun) Nomor 55/Kpts/SR.210/04/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Satuan Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024.
BPDP sendiri adalah badan layanan umum pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI yang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao dan kelapa yang berkelanjutan (suistainable).
Standar biaya PSR yang dimaksud adalah satuan biaya yang disusun berdasarkan penyesuaian biaya satuan harga sarana produksi pada standar teknis pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Satuan biaya PSR merupakan satuan biaya peremajaan tanaman kelapa sawit minimal dan maksimal per hektar untuk mulai tahun tanam 2024. Untuk biaya riil di lapangan akan ditentukan oleh kelompok tani (poktan) atau koperasi yang dituangkan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Dalam Kepdirjenbun tersebut, satuan biaya PSR dikelompokkan ke dalam enam wilayah di 27 provinsi penghasil kelapa sawit, yaitu:
1. Wilayah I yang meliputi provinsi Jawa Barat.
2. Wilayah II yang meliputi provinsi Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.
3. Wilayah III yang meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
4. Wilayah IV yang meliputi provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
5. Wilayah V yang meliputi provinsi Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.
6. Wilayah VI yang meliputi provinsi Papua.
.jpg)
Kepdirjenbun juga menegaskan bahwa satuan biaya PSR hanya digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan dan penanaman (P0), pemeliharaan tahun pertama (P1), pemeliharaan tahun kedua (P2), dan pemeliharaan tahun ketiga (P3) untuk masing-masing jenis lahan kering (mineral), lahan basah, atau lahan endemik ganoderma.
Biaya untuk kegiatan yang dimaksud meliputi tenaga kerja, infrastruktur, bahan, dan alat PSR. Sedangkan modal awal tumpang sari bukan merupakan satuan biaya PSR, namun bersumber dari luar dana BPDP. (rgr)