Batam, BGNNEWS.CO.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), melalui Pos Pelayanan Batu Ampar, Kota Batam, menolak produk impor berupa 8,8 ton sayuran asin asal China kemarin malam.
''Sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut kini ditahan oleh Karantina Kepri,'' kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti, kemarin.
Herwintarti menjelaskan, sayuran itu ditolak karena setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan asal China ini tidak lengkap dan salah.
''Permohonan tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan diverifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai,'' katanya.
Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
''Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupinya, maka selanjutnya dilakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepri yang merupakan wilayah perbatasan. (jdi/batamkepri)