Boven Digoel, BGNNEWS.CO.ID - Sembilan Marga Pemilik Hak Ulayat di Kampung Miri, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, telah menandatangani kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel serta PT Indoagro Daya Adimulia (PT IDA) untuk bangun perkebunan kelapa sawit.
Kesepakatan antara sembilan marga pemilik hak ulayat bersama Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dengan PT IDA dilaksanakan di gedung rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boven Digoel.
Adapun kesembilan marga yang telah menandatangani kesepakatan melalui masing-masing ketuanya adalah, marga Tutainan, Kame 1, Kame 2, Kenakop, Amote, Tok, Mikan, Omba Bon, serta Genggambutop.
Pada kesepakatan tersebut terdapat beberapa poin penting, diantaranya adalah PT IDA siap memfasilitasi sembilan marga untuk melakukan pemetaan tapal batas setiap marga.
Sembilan marga juga telah sepakat bersama pemerintah untuk membangun perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat melalui badan hukum koperasi yang akan ditentukan nanti dan akan di fasilitasi oleh Dinas perkebunan dan DPM-PTSP untuk diterbitkan surat tanda daftar budi daya (STDB).
Selain sebagai penjamin modal bersama bank mitra, PT IDA juga telah bersepakat dengan kesembilan marga pemilik hak ulayat bersama Pemkab Boven Digoel untuk mendapat layanan penerbitan STDB dan sertifikat secara OSS dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat sebelum land clearing dilakukan.
Sembilan marga pemilik hak ulayat juga telah sepakat bahwa sebelum land clearing dibuka, kuasa sepenuhnya akan diberikan kepada koperasi yang nantinya dipakai untuk segera memproses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun masyarakat yang luas wilayahnya belum diukur kepastian luasnya.
Kemudian dalam proses penerbitan STDB, kesembilan marga memberikan kuasa sepenuhnya kepada DPW Apkasindo Provinsi Papua Selatan untuk diproses di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), H. Ahmad Ali Muddin.
Untuk sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT IDA dengan masa waktu 35 tahun, pemilik hak ulayat bersepakat dengan pemkab Boven Digoel untuk dibuat surat perjanjian sewa/kontrak lahan bagi masing-masing marga pemilik hak ulayat.
Pemerintah daerah juga segera mendorong PT IDA untuk secepatnya memiliki surat izin usaha (IUP, IUP-B, IUP-B, STDU-BP) dan dilarang untuk menjual kepada investor lain.
Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo menyampaikan, bahwa kalau itu persetujuan dan keinginan masyarakat maka pemerintah akan membantu.
“Tetapi apabila masyarakat pemilik hak ulayat tidak menyetujui, maka pemerintah daerah akan mencabut izin perusahaan tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis Pemkab Boven Digoel dikutip Sabtu (21/6).
Namun bupati mengutarakan bahwa terkait pembukaan kebun sawit tersebut, tidak ada permasalahan antara marga maupun suku di wilayahnya. “Ini murni dari masyarakat Kampung Miri, sembilan marga. Mereka mau ada perusahaan berinvestasi di wilayah mereka, tapi syaratnya ada kebun plasma untuk mereka,” ucap Hengki.
Dia kembali menekankan bahwa hak mutlak tanah adat masih dimiliki oleh masyarakat Wambon yang berada di Kampung Miri dan sekitarnya. Sehingga keputusan untuk masuknya investor ada pada mereka. (jdi/elaeis)