NTT Menuju Provinsi Tenun

NTT Menuju Provinsi Tenun
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT, Yohanes Sili Laba. (Foto istimewa)

Kupang, BGNNEWS.CO.ID - Indonesia telah memiliki 20 indikasi geografis tenun yang terdaftar secara resmi dan delapan di antaranya berada di Provinsi NTT. Dengan jumlah ini terbuka peluang bagi NTT untuk diusulkan sebagai provinsi tenun.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur siap bersinergi untuk mendorong NTT menjadi provinsi tenun sesuai usulan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Rizalu.

''Pada awal Juni pihaknya mengadakan pertemuan langsung dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Rizalu. Kami juga sudah berdiskusi langsung dengan Dirjen KI. Beliau mengharapkan kalau bisa NTT menjadi provinsi tenun,'' kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT, Yohanes Sili Laba di Kupang, kemarin.

''Dirjen KI melihat peluang ini sebagai sebuah pengakuan strategis yang tidak hanya melindungi kekayaan budaya tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk tenun NTT baik di pasar nasional hingga internasional,'' sambung Kakanwil Yohanes.

Ia berharap agar pemerintah baik provinsi dan daerah turut mendukung wacana ini, sehingga pihaknya akan berkoordinasi untuk tindak lanjut ke depannya.

Hal ini, sejalan dengan program one product one village (OVOP) dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Dengan demikian, tenun ikat NTT juga bisa menjadi produk andalan dari setiap desa/kelurahan.

Yohanes menekankan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan KI di NTT, baik itu KI personal maupun KI komunal.

''Kekayaan Intelektual bila betul-betul kita berdayakan, edukasikan, dan lindungi maka akan berdampak pada pembangunan NTT,'' katanya.

Tercatat pada periode Januari hingga Mei 2025, Kemenkum NTT telah melayani 393 permohonan hak cipta, 83 permohonan merek, dan empat permohonan hak paten. (jdi/antara)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index