Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
''Kita dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan Rote Ndao sebagai kawasan ekonomi khusus,'' kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Koswara, insentif pajak dapat diberikan kepada calon investor, setelah Rote Ndao ditetapkan sebagai KEK. Insentif tersebut dapat menarik minat investor untuk terlibat dalam pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).
Pelaksanaan program K-SIGN diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Tahun 2025-2026, yang ditetapkan pada 2 Juni 2025.
''Maka ada insentif pajak nanti di sana. Mudah-mudahan usulan ini bisa diproses, dilakukan,'' imbuhnya.
KKP akan melakukan pembangunan 10 zona di Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao guna mendorong pemenuhan kebutuhan akan garam industri melalui pengelolaan yang mengintegrasikan proses produksi dari hulu ke hilir.
Tahapan pembangunan mencakup perencanaan dan persiapan lahan, perizinan, pembangunan infrastruktur, pembentukan kelembagaan, hingga uji coba operasional produksi garam tahap I dan II.
Kawasan yang ditetapkan mencakup lahan seluas 10.764 hektare, tersebar di 13 desa di tiga kecamatan yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan di Teluk Pantai Baru.
Ketiga lokasi dipilih berdasarkan ketersediaan lahan potensial dan dukungan ekosistem pesisir untuk mendukung proses produksi garam secara efisien dan berkelanjutan.
Selain itu, akan dibangun gudang garam nasional dan unit pengolahan untuk memperkuat rantai pasok dan nilai tambah produk. (jdi/antara)