Satu Juta Hektar Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Pemerintah, 331 Ribu Hektar Diantaranya di Riau

Satu Juta Hektar Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Pemerintah, 331 Ribu Hektar Diantaranya di Riau
Komandan Satgas PKH Letjen Richard TH Tampubolon bersama tim PKH saat tertibkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau (foto istimewa)

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Hingga Juni 2025, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare yang ditetapkan pemerintah. 

Capaian ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan penyalahgunaan izin.

Komandan Satgas PKH Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Letjen Richard TH Tampubolon mengungkapkan, bahwa penguasaan kembali lahan ini tersebar di sembilan provinsi, dengan Kalimantan Tengah mencatat angka tertinggi sebesar 400.816,53 hektare. 

Disusul Riau dengan 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Kalimantan Timur 26.185,84 hektare, dan Sumatera Utara 22.559,47 hektare. 

Sementara itu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Barat masing-masing menyumbang 25.601,12 hektare, 14.836,59 hektare, dan 3.897,44 hektare. ''Total lahan yang telah kami kuasai kembali berada di 64 kabupaten dan melibatkan 406 perusahaan,'' ujar Richard. 

Ia menyebut, upaya ini tidak hanya berfokus pada pengambilalihan fisik lahan, tetapi juga menyasar legalitas perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan.

Dari total lahan tersebut, seluas 717.703,33 hektare telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut. 

Penyerahan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari penguasaan lahan milik Duta Palma Group sebanyak 221.868 hektare dari 23 perusahaan. Tahap kedua mencakup 109 perusahaan dengan total luasan 216.990,25 hektare. 

Tahap ketiga menyasar lahan PT Torganda seluas 48.761 hektare, dan sisanya sebanyak 230.084,14 hektare dari 144 perusahaan telah melalui proses verifikasi dan berita acara penguasaan.

Letjen Richard menjelaskan, bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bagian dari strategi besar dalam penataan ulang tata kelola hutan nasional. 

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Satgas PKH adalah menertibkan lahan-lahan yang diduga melanggar perizinan, khususnya pada pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), pemanfaatan plasma 20 persen pada perkebunan sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan konservasi yang mengalami alih fungsi.

''Target 3 juta hektare bukan sekadar angka, tetapi komitmen negara dalam menyelamatkan ruang hidup yang selama ini dimanipulasi atas nama investasi dan kepentingan sesaat,'' tegasnya. (jdi/ra)

Berita Lainnya

Index