Pelalawan, BGNNEWS.CO.ID - Tertibkan perijinan dalam kawasan hutan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sita lahan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Kab. Pelalawan seluas 81,793 Ha, pada Selasa (10/06/2025).
Dilansir dari laman Kejati Riau, penyitaan dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, SH, MH, didampingi JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, dan Kajati Riau Akmal Abbas, SH, MH, ke kawasan TNTN di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau.
TNTN dulunya merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis dataran rendah terkaya di Asia Tenggara dengan luas 81.793 Ha, kini hanya menyisakan 13.700 Ha hutan asli, atau tinggal 16,75% saja.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara illegal di kawasan hutan negara.
Selain menindak pelanggaran hukum, pemerintah juga membuka opsi relokasi mandiri bagi warga yang bermukim di dalam kawasan TNTN, yang ditetapkan mulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.
Bagi masyarakat yang telah menanam kelapa sawit lebih dari lima tahun lalu dan kebunnya sudah menghasilkan, diberikan waktu enam bulan masa transisi untuk memanen hasil kebunnya. Namun, segala bentuk pemeliharaan dan perluasan tetap dilarang. (rgr)