Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Industri sawit menjadi bagian penting untuk menggerakkan roda pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi tinggi. Produk turunan sawit dapat membantu mewujudkan swasembada pangan dan energi nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo.
''Industri sawit di Indonesi punya beragam keunggulan komparatif. Lahan kita cukup, air cukup, petani unggul. Dengan teknologi terbaik saja kita sudah bisa unggul di dunia,'' kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Prof.Rachmat Pambudy.
Dikatakannya, bahwa program program pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk kelapa sawit di dalam negeri serta peningkatan produktivitas kelapa sawit menjadi kunci dalam pencapaian target dimaksud.
Rachmat Pambudy mengatakan, Presiden Prabowo memberikan tugas kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk merencanakan pembangunan secara nasional supaya pertumbuhan ekonomi dapat tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah merancang strategi 8+1 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia agar mencapai 8 persen pada 2029.
Delapan strategi tersebut adalah peningkatan produktivitas pertanian menuju swasembada pangan, industrialisasi (hilirisasi) sektor padat karya, berorientasi ekspor, dan berkelanjutan; ekonomi biru dan ekonomi hijau; pariwisata dan ekonomi kreatif; perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; transformasi digital; lalu investasi (foreign direct investment) berorientasi ekspor dan investasi non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Merujuk data Kementerian PPN/Bappenas, upaya mencapai swasembada pangan dari industri sawit dilakukan melalui penyediaan minyak goreng bagi 280 juta jiwa penduduk Indonesia dan 1,6 juta unit UKM kuliner. Sementara itu, peranan industri sawit mewujudkan swasembada energi dengan menghasilkan energi terbarukan (renewable energy) melalui biodiesel sawit, bensin sawit, diesel sawit, avtur sawit (Sustainable Aviation Fuel-SAF), biomethane, biocoal, dan bioethanol.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menekankan agar tata kelola industri kelapa sawit dapat dibenahi secara menyeluruh. Badan ini nantinya mampu menangani seluruh persoalan sawit dari hulu hingga hilir dalam satu kesatuan sistem. “Bagaimana tata kelola ini bisa ditertibkan, solusinya satu maka bentuklah Badan Sawit Nasional yang melingkupi persoalan sawit dari hulu ke hilir dalam satu atap,” ujarnya.
Pada tahun 2024, Ombudsman RI telah melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) terhadap tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dengan memeriksa 52 institusi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu enam bulan. Katanya, Ombudsman RI telah merumuskan lima saran perbaikan kepada pemerintah terkait tata kelola industri kelapa sawit. (jdi/swi)